Translate

Pengikut

Baris Video

Loading...

BAGI KE

Penting!!! Nikah Siri : Solusi Atau Intimidasi?


Nikah Siri : Solusi Atau Intimidasi?

Akhir-akhir ini banyak orang yang memperdebatkan masalah hukum nikah siri. Ada yang pro agar nikah siri ini dilarang, tetapi ada juga yang keberatan atas pelarangannya. Saya sejak dulu sudah sering kali ditanya tentang hukum nikah siri ini. Kalau dilihat dari ragamnya, memang ada beberapa versi nikah sirri. Untuk itu kita harus diperjelas dulu apa yang dimaksud dengan nikah siri yang beredar di tengah masyarat. Setidaknya ada tiga versi yang saya lihat sering dianggap nikah siri. 1. Versi Pertama Nikah yang sesuai dengan hukum akad nikah syariah dan dihalalkan agama tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah seperti ini punya esensi yang halal, tetapi bertabur kemadharatan dari sisi hukum positif birokrasi negara. Karena tidak ada surat nikah, sehingga nanti kalau punya anak, juga tidak ada akte kehariannya. Dalam kondisi dimana terjadi pertentangan antara suami istri, entah dalam masalah harta benda dan sebagainya, maka secara hukum positif umumnya posisi istri atau wanita menjadi sangat lemah. Karena tidak ada legal yang menyatakan bahwa pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Dalam kasus bagi waris misalnya, istri tidak bisa menuntut di pengadilan untuk mendapat bagian waris, karena secara hukum positif, statusnya bukan istri. Dan hal-hal yang seperti ini akan membuat masalah menjadi semakin rumit. Jual beli tanah saja harus pakai surat menyurat untuk menjamin aspek legalitasnya, apalagi urusan hubungan suami istri. Kalau tidak ada surat suratnya, maka di kemudian hari akan muncul banyak madharat. Surat menyurat yang menunjukkan status hukum itu penting dalam syariah Islam. Seba surat menyurat itu adalah bukti legal tentang hak kepemilikan seseorang di muka hukum. Orang yang punya piutang kepada pihak lain sementara pihak lain itu menyangkal bahwa dirinya telah berhutang, maka di pengadilan pihak yang tidak punya surat-surat akan kalah, walau pun dia sesungguhnya di pihak yang benar. Karena itulah ketentuan hukum hutang piutang dalam Islam diatur dengan ayat yang paling panjang, yaitu ayat 282 dari surat AL-Baqarah. Intinya ayat itu menegaskan bahwa wajib dilakukan tulis menulis dalam hal hutang piutang. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah : 282) Apalgi urusan hubungan nikah, saksinya saja harus minimal 2 orang laki-laki. Ketentuan ini mengandung pesan bahwa urusan nikah tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Apalagi ada anjuran untuk mengumumkan pernikahan, walimah dan seterusnya. Walau pun nikah di bawah tangan itu bukan zina, tetapi kalau dia memberi madharat kepada salah satu pihak, tentu bukan hal bisa dihalalkan begitu saja. Madharat inilah yang harus dihindari dari nikah sirri. Kalau pun ada larangan untuk nikah secara sirri, karena pada aspek legal dan hukum, pihak wanita menjadi pihak yang paling lemah. 2. Versi Kedua Versi ini secara hukum Islam memang diharamkan, yaitu nikah tanpa memenuhi kaidah hukum fiqih. Seperti nikah tanpa wali yang sah, artinya yang jadi wali secara hukum Islam memang bukan orang yang sah menjadi wali. Nikah siri versi kedua ini jelas diharamkan di dalam syariah Islam. Sebab nikah itu pada hakikatnya bukan nikah yang halal. Biasanya hal ini terjadi pada pasangan yang tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga atau orang tua. Karena sudah terlanjur saling jatuh cinta, akhirnya mereka nekat untuk kawin siri. Biasanya memang ada saja oknum yang mau mengaturnya, tentu dengan bayaran tertentu. Bahkan akad nikah itu sampai bisa mendapat surat dari pihak yang dianggap berwenang. Tetapi kita tidak tahu apakah surat itu sah atau palsu. Nikah seperti ini asalkan dilakukan oleh wali yang sah seperti ayah kandung, atau orang yang ditunjuk oleh sang ayah menjadi wakil dirinya, tentu secara Islam hukumnya sah. Tetapi sebaliknya, selama ayah kandung si gadis tidak memberi izin atau tidak menunjuk siapa yang menjadi wakilnya, maka akad nikah itu tidak sah. Sebab kedudukan ayah kandung dalam masalah akad nikah itu sangat kuat. Posisinya adalah wali mujbir. Kecuali pihak negara yang mengambil alih, maka posisi ayah kandung itu sama sekali tidak tergoyahkan. 3. Versi Ketiga Versi ini hukumnya sah secara hukum negara dan juga hukum Islam, yaitu nikah biasa dari seorang suami yang sudah beristri, tetapi ada pihak-pihak yang tidak diberi-tahu, barngkali salah satunya adalah istrinya, atau keluarga istrinya. Namun pernikahannya jelas-jelas dilakukan dengan cara yang sah baik hukum maupun aturan negara. Ada surat-surat nikah yang lengkap. Hanya barangkali suami tidak minta izin kepada istrinya secara resmi dan sah. Dalam hal ini nikah ini punya sandungan yaitu istri tidak terima suaminya kawin lagi. Dan ini urusan cemburu seorang istri kepada suaminya. Lebih merupakan urusan internal mereka. Selama akad nikah dengan istri barunya itu sah secara agama dan hukum, maka nikah siri versi ketiga ini lebih kecil madharatnya dibandingkan nikah siri versi kedua. Ada beberapa tanya-jawab yang barangkali bisa dibuka dan dibaca di situs ini terkait dengan hukum nikah siri dan bagaimana pandangan sesungguhnya dalam syariah Islam.
 
 

Oleh:

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Nah, Bergembira Datang Ramadhan Aman Dari Neraka?

 

Bergembira Datang Ramadhan Aman Dari Neraka?

Salah satu hadits yang paling populer terutama menjelang datangnya bulan Ramadhan, karena selalu diulang-ulang di tiap pengajian atau acara penyambutan Ramadhan (belakangan populer disebut tarhib) adalah hadits yang menjamin orang akan diharamkan dari api neraka, apabila dia bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan.

Petikan nashnya demikian :


 مَنْ فَرِحَ بِدُخُولِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلىَ النِّيْرَانِ

Siapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka.

Para penceramah asyik sekali mengutip hadits ini, tanpa tahu dari mana sebenarnya teks ini berasal. Pokoknya, siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, maka dijamin dia pasti akan aman dari siksa api neraka, karena Allah SWT sudah mengahramkan jasadnya dari api neraka.

Boleh jadi karena ungkapan inilah banyak orang yang melakukan berbagai aktifitas menjelang bulan Ramadhan, ada yang bersih-bersih rumah, bahkan sampai mengecat ulang, atau menambahi bagian rumah disana-sini. Sebagian masyarakat ada yang kalau menjelang Ramadhan tidak pernah lepas dari membakar petasan dan kembang api, seolah-olah bentuk kegembiraan itu belum sah tanpa petasan dan kembang api.

Mungkin dianggapnya itu bagian dari upaya agar hati bergembira, biar tidak dibakar neraka, entahlah dan tidak jelas. Yang pasti, tukang bikin petasan dan penjualnya, sudah pasti berbahagia. Sebagian masyarakat yang lain ada yang memborong bahan makanan dan kue-kue sejak sebelum Ramadhan, termasuk baju-baju yang nanti sebulan lagi mau dikenakan saat lebaran. Intinya, banyak orang yang berupaya menyambut bulan Ramadhan dengan keceriaan dan kebahagiaan, dan semakin mantap ketika dibumbui dengan hadits di atas.

Dari Mana Sumbernya?

Sebuah pertanyaan yang mendasar, kalau memang ungkapan di atas itu sebuah hadits, lalu siapa perawinya dan di kitab hadits yang mana bisa kita dapatkan? Pertanyaan seperti ini kalau kita sampaikan kepada para penceramah itu, biasanya mereka bilang, yang penting kita mengamalkan isinya, urusan haditsnya shahih atau tidak, tidak terlalu penting, toh isinya kan baik. Masak sih masuk bulan Ramadhan, kita tidak boleh bergembira? Bukankah bulan Ramadhan itu bulan pengampunan, amal-amal dilipat- gandakan, malamnya lebih baik dari seribu bulan? Masak kita malah sedih? Begitu biasanya jawaban dari para penceramah, yang pada dasarnya tidak punya jawaban pasti dari mana dia dapat hadits itu.

Dosen saya, Prof. KH. Ali Musthafa Ya'qub MA, dalam bukunya, Hadits-hadits Bermasalah di Bulan Ramadhan, menuliskan bahwa hadits dengan teks seperti di atas itu terdapat dalam kitab Durroh al-Nashihin karya Utsman al-Khiubbani. Kitab ini termasuk kitab favorit para guru ngaji, ustadz dan ustadzah kalau mengajar pakai kitab ini, bisa bercerita panjang lebar.

Dan para jamaahnya juga senang dibacakan hadits-hadits yang ada di dalam kitab ini, karena haditsnya bombastis. Amal-amal yang kecil, sederhana dan sepele, seringkali dihargai dengan balasan yang besar, berlipat ganda dan tidak main-main.

Sayangnya kitab ini oleh para ahli hadits disebut-sebut sebagai kitab yang penuh dengan hadits-hadits palsu dan kisah imajinasi. Dalam kitab itu, hadits ini disebutkan siapa perawinya dan apa kualitasnya. Kitab Durroh al-Nashihin sendiri bukan termasuk kitab hadits. Ia termasuk kitab akhlak yang berisi nasehat-nasehat untuk berperilaku luhur.

Memang, di dalamnya ada ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits yang shahih, tetapi bersama dengan ayat dan hadits shahih, tersebar juga hadits-hadits yang palsu dan kisah-kisah imajinasi. Sayangnya, para pembaca kitab ini tidak dapat menyeleksi mana hadits yang shahih, dan mana Hadits yang palsu, karena sama sekali tidak dijelaskan.

Semuanya bercampur aduk menjadi satu, kemudian menyebar begitu saja lewat berbagai macam pengajian. Prof. KH. Ali Musthafa Ya'qub MA sendiri mengaku telah mencoba melacak hadits tersebut di kitab-kitab rujukan hadits, untuk mengetahui siapa rawinya, kemudian diteliti apa kualitasnya.

Namun sayang, sampai hari ini beliau tetap tidak mendapatkan apa yang beliau cari itu, sehingga beliau tidak berani menyatakan bahwa ungkapan tersebut di atas adalah sebuah hadits Nabi SAW. Karenanya, paling tidak untuk sementara sampai ditemukan rawi dan kualitasnya, beliau menegaskan bahwa ungkapan tersebut bukan sebuah hadits Nabi SAW.

Dan beliau menyatakan tidak tahu siapa yang pertama kali mengucapkan ungkapan itu. Yang jelas, bila ungkapan itu dinisbahkan kepada Nabi SAW, maka hal itu menjadi hadits palsu.  

 Oleh;
Ahmad Sarwat, Lc., MA


Ingat !!! Ramadhan Hampir Menjelang Jangan Lupa Qadha Puasa


 

Ramadhan Hampir Menjelang Jangan Lupa Qadha Puasa

Kurang dari sebulan lagi kita akan segera masuk ke bulan Ramadhan lagi. Sekedar mengingatkan saja, bahwa bila punya hutang puasa di tahun lalu, segera lah bayarkan hutang itu, sebelum jatuh Ramadhan tahun ini.

Bayar hutang puasa itu disebut juga dengan puasa Qadha', yang hukumnya termasuk puasa wajib. Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan.

Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan. Adapun bentuknya, ada beberapa macam, di antaranya adalah qadha' (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda).

Masing-masing bentuk itu harus dikerjakan sesuai dengan alasan tidak puasanya. Pada bab ini kita akan secara khusus membahas tentang masalah qadha' puasa.

A. Pengertian

1. Bahasa


Qadha' dalam bahasa Arab artinya adalah hukum (الحكم) dan penunaian (الأداء). 

2. Istilah
Sedangkan qadha secara istilah dalam ibadah, menurut Ibnu Abidin adalah :


 فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

 Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :

 اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ

Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya

Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء).

Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة). Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari tidak berpuasa pada bulan itu.

B. Penyebab Qadha'

Tidak semua orang diwajibkan mengqadha' puasanya. Hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan. Mereka itu adalah para wanita yang mendapat haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang menyusui dan hamil serta orang yang mengalami batal puasa. Berikut adalah rincian dari mereka yang wajib mengqadha' puasa.

1. Wanita Haidh dan Nifas Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas, bukan hanya boleh tidak berpuasa Ramadhan, bahkan mereka diharamkan menjalankan puasa. Namun haramnya mereka berpuasa bukan berarti bebas dari hutang, karena pada dasarnya puasa tetap wajib bagi mereka. Dan untuk itu ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain, atau yang kita sebut dengan qadha' puasa.

Dasarnya ketentuan adanya qadha' bagi wanita yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa adalah penjelasan dari ummul-mukminin Aisyah radhiyallahuanha :

 كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)

Bila haidh atau nifas terjadi di tengah-tengah hari ketika seorang wanita sedang berpuasa, maka puasanya itu batal hukumnya dan dia diwajibkan untuk menggantinya di hari lain, setelah haidh atau nifasnya itu telah selesai.

Bila wanita itu tetap nekat tidak makan minum ketika haidh, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah haidh atau nifas, maka dia berdosa.

2. Orang Sakit

Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Namun apabila telah sehat kembali, maka dia diwajibkan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukannya itu pada hari lain.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

 فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

5. Musafir
Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana dalil ayat Al-Quran di atas. Namun meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW: Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim : 1117, Ahmad : 3/12 dan Tirmizy : 713)

4. Wanita Menyusui atau Hamil


Wanita yang menyusui dan hamil karena alasan kekhawatiran pada diri sendiri. Mereka dibolehkan tidak berpuasa karena dapat digolongkan sebagai orang sakit

5. Batal Puasa


Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum tidak sengaja dan semua yang membatalkan puasa. Tapi bila makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa sehingga tidak wajib mengqadha‘nya.

C. Waktu Qadha'

1. Tenggang Waktu


Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha' puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi Ramadhan di tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

 Namun para ulama berbeda pendapat kalau selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian, ternyata hutang puasa itu masih belum dibayarkan. Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).

Perlu diperhatikan meski disebut dengan lafal ‘kaffarah', tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.

Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.

Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i. Menurut mereka tidak boleh mengqiyas seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja.

2. Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?
Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu.

Sedangkan Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut.

 Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata-kata ‘berturut-turut' telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya.

Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.

D. Qadha' Puasa Untuk Orang Lain


Para ulama sepakat apabila ada seorang muslim yang sakit dan tidak mampu berpuasa, lalu belum sempat dia membayar hutang puasanya, terlanjur meninggal dunia, maka hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya.

Namun bila orang yang sakit itu sempat mengalami kesembuhan, namun belum sempat membayar hutang puasanya, lalu kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah kelaurganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja?

Penyebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua dalil yang bertentangan.

Dalil pertama adalah dalil yang menyebutkan bahwa keluarganya harus berpuasa qadha' untuk mengganti hutang.

Sedangkan dalil yang kedua menyebutkan bahwa penggantian itu bukan dengan puasa qadha', melainkan cukup dengan membayar fidyah.

1. Keluarga Berpuasa Qadha' Untuknya

Pendapat ini banyak didukung oleh para ahli hadits, termasuk para ahli hadits di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah. Juga didukung oleh pendapat Abu Tsaur, Al-Auza'i, serta mazhab Adz-Dzahiriyah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahuanha :

 مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan hutangnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jelas sekali dalam hadits ini disebutkan bahwa wali atau keluarga almarhum diharuskan berpuasa qadha' untuk membayar hutang puasa yang bersangkutan.

2. Cukup Membayar Fidyah


Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat dari jumhur ulama fiqih, seperti mazhab Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid serta mazhab Al-Hanabilah.

Dasarnya adalah hadits yang melarang qadha' puasa untuk orang lain :

 لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ حِنْطَةٍ

Janganlah kamu melakukan shalat untuk orang lain, dan jangan pula melakukan puasa untuk orang lain. Tetapi berilah makan (orang miskin) sebagai pengganti puasa, satu mud hinthah untuk sehari puasa yang ditinggalkan. (HR. An-Nasa'i)

Dalam hal ini pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka mensyaratkan harus ada wasiat dari almarhum, untuk membayarkan hutangnya dalam bentuk memberi fidyah.  

Oleh;

Ahmad Sarwat, Lc., MA

LEBARAN; Bisakah Umat Islam Kompak Mulai Ramadhan & Lebaran?



Bisakah Umat Islam Kompak Mulai Ramadhan & Lebaran?

Sungguh keliru kalau kita memandang bahwa metode hisab adalah satu-satunya metode yang tepat untuk digunakan untuk menetapkan awal RAmadhan, 1 Syawwal dan juga 10 Dzulhijjah.

Kenapa keliru?

Karena metode hisab itu sangat beragam versinya, sehingga hasilnya juga akan bias. Bisa saja dengan metode hisab A tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Jumat, tetapi dengan metode hisab B jatuh pada hari Kamis, dan dengan metode hisab C malah jatuh hari Sabtu. Lantas kita mau pakai versi yang mana? Yang jelas, hanya berpegang pada satu metode hisab tidak akan membuat umat bersatu.

Demikian juga tidak benar kalau kita mengira hanya dengan menggunakan metode rukyat, umat Islam akan kompak dan serempak memulai puasa Ramadhan dan berlebaran. Sebab bisa saja di satu titik ada orang melihat hilal (bulan sabit), sementara di tempat lain bulan tertutup awan.

Kesimpulannya : baik menggunakan metode hisab atau pun rukyat, keduanya sama-sama akan melahirkan perbedaan pendapat yang amat beragam.

Adakah Jalan Keluar untuk Menyatukan Umat Islam?r

Segala macam khilaf dalam penetuan awal Ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluarnya, selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati. Dalam sejarah Islam, pihak itu adalah as-Sultan, yaitu penguasa.

Salah satu tugas penguasa adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Ramadhan. Meski ada sekian banyak kajian dan perselisihan para fuqoha di dalamnya, namun kata akhir kembali kepada penguasa.

Di zaman Rasulullah SAW, meski ada orang yang melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Ramadhan. Dia harus melapor kepada Rasulullah SAW, lalu beliau SAW yang nanti akan memproses kesimpulannya.

Ketuk palu ada di tangan Rasulullah SAW, dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah. Seperti itulah dahulu dicontohkan oleh shahabat Nabi SAW saat melihat hilal. Dia mendatangi Rasulullah SAW dalam kedudukannya sebagai penguasa yang sah dan memberi kabar.


 تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَل فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa orang-orang mencari-cari hilal. Aku memberitahukan Nabi SAW bahwa diriku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Demikian juga hal yang dilakukan oleh seorang a’rabi yang melihat hilal dari tengah padang pasir. Dia segera mendatangi Nabi SAW dan melaporkan apa yang dilihatnya.

 جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ فَقَال : إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَل - يَعْنِي رَمَضَانَ - قَال : أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ؟ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ ؟ قَال : نَعَمْ . قَال : يَا بِلاَل أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Seorang a’rabi datang kepada Nabi SAW dan melapor, “Aku telah melihat hilal”. Rasulullah SAW bertanya, ”Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya?”. Dia menjawab, ”Ya”. Beliau berkata, ”Bilal, umumkan kepada orang-orang untuk mulai berpuasa besok”. (HR. Tirmizy dan An-Nasa’i)

Demikian juga di masa-masa berikutnya. Semua orang yang merasa melihat hilal Ramadhan, berkewajiban melapor kepada Amirul Mukminin. Lalu Amirul Mukminin yang akan mengumumkan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan.

Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan. Dan itulah yang telah terjadi selama kurun 14 abad ini. Umat Islam di seluruh dunia selalu mengacu kepada penguasa tatkala memulai awal Ramadhan.

Mereka tidak memulai puasa sendiri-sendiri atau berdasarkan kelompok kecil-kecil. Ketika tanah Islam mulai dirampas oleh para penjajah kafir dan dikoyak-koyak laksana kain perca, maka persatuan umat Islam terbelah.

Runtuhnya persatuan umat ini ternyata juga berdampak kepada kekompakan memulai awal Ramadhan dan juga Hari Idul Fithr.

Ketika umat Islam terpisah-pisah dalam bentuk negara-negara kecil yang lemah dan miskin, penduduknya pun saling melepaskan ikatan dengan penguasa negeri lain, maka mulailah umat Islam di Mesir berpuasa menurut penguasa Mesir.

 Umat Islam di Saudi berpuasa menurut ketentuan dari pemerintahnya sendiri. Dan masing-masing penguasa berjalan sendiri-sendiri, tidak saling bertemu dan memecahkan masalah bersama.

Tapi yang paling parah justru terjadi di Indonesia. Negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia ini, selalu saja penduduknya berbeda pendapat dalam masalah awal hari Ramadhan.

Ini bukan fenomena yang baru, tetapi sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu bahkan sejak masa kemerdekaan dulu. Pasalnya, tidak semua rakyat muslim Indonesia menghormati pimpinannya, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI. Kadang-kadang namanya berubah menjadi Departemen Agama, tergantung siapa yang jadi presiden.

Apalagi ketika kedudukan Kementerian ini semakin rendah di mata umat, entah karena korupsinya atau sekuler dan liberalnya, maka kepercayaan mereka semakin pudar. Sehingga institusi yang seharusnya menjadi pimpinan umat Islam yang sah ini, justru malah dipertanyakan umat.

Umat kurang taat kepada penguasanya yang dianggap tidak becus dan tidak punya itikad baik. Sidang-sidang itsbat yang digelar di Departemen Agama RI tiap tahun, tidak pernah sepi dari perwakilan ormas-ormas Islam.

Tetapi lucunya, setiap ormas yang datang, di tangan mereka sudah ada keputusan pasti tentang awal Ramadhan secara internal di kalangan masing-masing. Jadi sidang itsbat itu tidak lain hanya sebuah sandiwara belaka. Sama sekali tidak terjadi apa yang kita sebut ijtihad jama'i, karena mereka masing-masing datang sudah dengan keputusan final secara internal.

Berpuasa dan Berlebaran Bersama-sama

Syariah Islam memang menetapkan berbagai metode dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, baik melalui ru’yatul hilal, istikmal atau pun dengan hisab. Namun semua metode itu hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki ilmu dan keahlian, dan tidak semua orang mampu untuk melakukannya.

Medote ru’yatul-hilal misalnya, meski kelihatannya sederhana, tetapi untuk berhasil melakukannya ternyata tidak mudah juga. Apalagi untuk kita yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta, ada begitu banyak hambatan atau halangan, baik asap polusi, awan hujan, mendung, dan lain-lainnya.

Sehingga kalau kita cermati, team ru’yatul hilal seringkali harus jauh-jauh pergi ke pantai di tepi laut untuk melakukan tugas mereka. Artinya hal itu tidak mungkin dilakukan oleh sembarang orang. Dan tidak setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan ru’yatul hilal dengan dirinya sendiri.

Maka dalam pada itu, cukuplah pekerjaan itu dilakukan oleh mereka yang memang ekspert di bidangnya, sementara sebagian besar umat Islam ini sekedar menerima kabar saja dan tidak perlu berangkat sendiri untuk melakukan ru’yatul-hilal. Lalu apa landasan dan pegangan buat khalayak awam yang tidak punya kemampuan dan kemahiran dalam ru’yatul-hilal?

Siapakah pihak berwenang yang dapat dijadikan patokan dalam hal ini? Untuk itu mari kita cermati hadits nabawi berikut ini :

 الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Hari puasa adalah hari dimana semua kalian berpuasa. Hari berbuka adalah hari dimana semua kalian berbuka. Dan hari Adha adalah hari dimana semua kalian beridul-Adha.” (HR. At-Tirmizy)

Para ahli ilmu sepakat mengatakan bahwa pengertian hadits ini menetapkan bahwa tidak boleh seseorang melawan arus sendirian dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal. Dia tidak dibenarkan berijtihad sendirian yang hasilnya bertentangan dengan semua orang, lalu dia melakukannya sendirian, sementara orang-orang tidak melakukannya.

Tetapi kecenderungan yang sering Penulis saksikan di tengah kalangan yang bersemangat menjalankan agama, justru semakin berbeda dengan masyarakat, malah semakin dikejar dan dijadikan pilihan utama.

Sehingga ada kesan, yang penting berbeda, unik dan tidak sama dengan khalayak. Padahal sikap-sikap seperti itu justru tidak dibenarkan menurut pandangan syariah. Berpuasa sendirian mendahului khalayak, atau berlebaran sendirian mendahului jamaah, adalah tindakan yang justru ilegal.

Kalau pun ada pendapat yang membolehkan seseorang berpuasa sendiri, maka hanya bila orang tersebut dengan mata kepalanya sendiri melihat hilal, bukan lewat informasi pendengarannya, yaitu kabar-kabar yang diterimanya.

Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab Hanabilah adalah bila seseorang hanya sendirian melihat hilal, sementara manusia satu negara tak seorang pun dari mereka yang melihat hilal, maka khusus bagi dirinya yang melihat langsung dengan mata kepala, dia wajib berpuasa sendirian.  

 Oleh;
Ahmad Sarwat, Lc., MA

Nama-Nama Bayi Laki-Laki ISLAMI, Modern, Gaul (ARAB)

Kumpulan Nama dan Arti Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaru.

ALIF  ( أ )

1. Aban  : نﺎـَـﺑَأ : perbuatan yang sangat jelas, nama putra khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
2. Abiy  : ّﻲ ِﺑ َأ  : yang memiliki kepribadian yang kuat yang pantang tunduk terhadap tekanan
3. Abyan : ﻦَﻴْﺑَأ : yang lebih jelas
4. Adib : ﺐْﻳِدَأ  : sastrawan
5. Ahmad : ﺪَﻤْﺣَأ : yang banyak dipuji-puji, nama yang diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dalam al-Qur’an
6. Arib : ﺐْﻳِرَأ : yang cerdik dan berakal
7. Arhab : ﺐَﺣْرَأ : yang lapang dada
8. Asad : ﺪَﺳَأ : singa (lambang keperkasaan)
9. Asmar : ﺮَﻤْﺳَأ : yang berkulilt coklat, abu-abu
10. As’ad : ﺪَﻌْﺳَأ : yang lebih bahagia
11. Asyqar : ﺮَﻘْﺷَأ : yang berambut pirang
12. Asyhab : ﺐَﻬْﺷَأ : warna putih yang bercampur hitam, sebutan lain bagi singa.
13. Ashil : ﻞْﻴِﺻَأ : yang asli
14. Anis : ﺲْﻴِﻧَأ : yang dapat menenangkan hati dari
kerisauan/keterasingan
15. Akram : مَﺮْآَأ :  yang lebih mulia
16. Aman : نﺎــَﻣَأ : rasa aman
17. Amin : ﻦــْﻴِﻣَأ : yang dapat dipercaya
18. Amir : ﺮْﻴِﻣَأ : Emir, pemimpin, yang memerintahkan
19. Anwar : َﻮ ْ ﻧ َأر  : yang lebih bercahaya
20. Arkan : ن ﺎ َآ ْ ر َأ  : pondasi, pokok
21. Awwab : باﱠوَأ : yang amat taat kepada Tuhan, julukan bagi nabi Daud 'alaihissalam
22. Ayib : ﺐِﻳﺁ : yang kembali
23. Ayyub : بْﻮﱡﻳَأ : yang banyak kembali, nama nabi
24. Islam : َﻠ ْ ﺳ ِإمﺎ  : keislaman
25. I’tisham : م ﺎ َﺼ ِﺘ ْ ﻋ ِا  : berpegang teguh
26. Iklil : ﻞْﻴِﻠْآِإ  : mahkota
27. Imam : مﺎـَﻣِإ : pemimpin
28. Iyhab : ب ﺎ ـ َﻬ ْ ﻳ ِإ  : pemberian
29. Usamah :ﺔَﻣﺎَﺳُأ   : singa, nama seorang shahabat yang amat dicintai oleh Rasulullah.

BA’  ( ﺒﻟاءﺎ )

1. Bady : يِدﺎَﺑ : yang terlihat secara jelas
2. Badzil : لِذﺎَﺑ : yang berusaha dengan sekuat tenaga
3. Bahi : ﻲِهﺎَﺑ : yang cerdik dan baik, yang berbangga
4. Bari’ : عِرﺎَﺑ : yang menonjol dalam setiap pekerjaan
5. Basim : ﻢِﺳﺎَﺑ : yang tersenyum
6. Basil : ﻞِﺳﺎَﺑ : yang sangat berani
7. Baqir : ﺮِﻗﺎَﺑ : yang memiliki kedalaman ilmu
8. Badr : رْﺪَﺑ : bulan purnama
9. Badri :يِرْﺪَﺑ    : julukan bagi shahabat yang mengikuti perang badar, dinisbatkan kepada bulan purnama
10. Barraq : قاﱠﺮَﺑ : yang berkilauan, cemerlang
11. Barakat : ت ﺎ َآ َﺮ َﺑ  : keberkahan yang banyak
12. Basyir : ﺮْﻴِﺸَﺑ : yang memberikan kabar gembira
13. Basysyar : رﺎﱠﺸَﺑ : yang banyak memberikan kabar gembira
14. Bahri : يِﺮْﺤَﺑ : yang dinisbatkan kepada laut
15. Bahij :ﺞْﻴﻬِﺑَ  : yang ceria, elok
16. Bashri :  يِﺮْﺼَﺑ : yang dinisbatkan kepada kota Bashrah
17. Bilal : ل ﺎ َﻠ ِﺑ  : air atau susu yang dapat membasahi tenggorokan, nama muazzin Rasulullah
18.  Burhan : نﺎـَهْﺮُﺑ : bukti, argumentasi  

TA’ (ءﺎﺘﻟا)

1. Taib : ﺐِﺋﺎَﺗ : yang bertaubat
2. Taiq : ﻖِﺋﺎَﺗ : yang merindu
3. Tajir : ﺮِﺟﺎَﺗ : saudagar, pedagang
4. Tamimi :ﻲِﻤْﻴﻤِﺗَ  : dinisbatkan kepada Tamim, nama sebuah kabilah Yaman
5. Taqy : ﻲِﻘَﺗ : Ahli taqwa
6. Taufiq : ﻖْﻴِﻓْﻮَﺗ : taufiq, petunjuk, kesesuaian
7. Tahsin : ﻦْﻴِﺴْﺤَﺗ : perbaikan, memperindah
8. Tibyan : نﺎَـﻴْﺒِﺗ : penjelasan, keterangan

TSA’ (ءﺎﺜﻟا)

1. Tsabit : ﺖِﺑﺎَﺛ : yang kokoh, tegar, kuat
2. Tsamin :ﻦـْﻴﻤِﺛَ  : yang berharga
3. Tsaqib : ﺐِﻗﺎَﺛ : yang memiliki otak yang cerdas, tajam
4. Tsariy : يِﺮَﺛ : hartawan

JIIM (ﻢﻴﺠﻟا)

1. Jabir : ﺮِﺑﺎَﺟ : yang menggantikan apa yang hilang, nama seorang shahabat Nabi yang terkenal (Jabir bin ‘Abdullah)
2. Jasir : ﺮِﺳﺎَﺟ : pemberani
3. Jasim : ﻢِﺳﺎَﺟ : yang tinggi, besar
4. Jarir : ﺮْﻳِﺮَﺟ : Tali pengikat onta, nama salah seorang shahabat
5. Jamil :ﻞْﻴﻤِﺟَ  : indah, gagah
6. Jauhar : ﺮَهْﻮَﺟ : permata berlian
7. Jahuri : يِرْﻮُﻬَﺟ : yang memiliki suara yang jelas dan besar
8. Jihad : د ﺎ َﻬ ِﺟ  : Jihad, perang suci
9. Jubran : ناَﺮْﺒُﺟ : sama dengan arti kata Jabir diatas (derivasi darinya)
10. Jubair : ﺮْﻴَﺒُﺟ : sama dengan arti kata Jabir (diminutif/tashghir darinya)

Contoh nama bayi laki-laki islami

HA’ (ءﺎﺤﻟا)

1. Habib : ﺐْﻴَﺒُﺣ : orang yang dikasihi
2. Hatim : ﻢِﺗﺎَﺣ : orang yang diserahi perkara, orang yang dijadikan sebagai simbol kedermawanan oleh bangsa Arab
3. Harits : ثِرﺎَﺣ : yang membajak tanah, salah satu nama yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
4. Hazim : مِزﺎَﺣ : yang berkemauan keras dan bersikap tegas
5. Hasyid : ﺪِﺷﺎَﺣ : yang mengumpulkan, menghimpun orang
6. Hafizh : ﻆِﻓﺎَﺣ : yang memelihara, menjaga, yang menghafal
7. Hamid : ﺪِﻣﺎَﺣ :  yang memuji, bertahmid
8. Hajjaj : جﺎﱠﺠَﺣ  : yang banyak melaksanakan haji, yang punya argumentasi
9. Hasan : ﻦَﺴَﺣ : yang baik, bagus, indah, nama cucu nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
10. Hassan : نﺎﱠﺴَﺣ : yang banyak baiknya, keindahannya
11. Hakam : ﻢَﻜَﺣ : hakim, pemutus hukum, wasit
12. Halif : ﻒْﻴِﻠَﺣ : rekanan, sekutu, kongsi
13. Hammad :  دﺎﱠﻤَﺣ : yang banyak memuji
14. Hamdan : ن ا َﺪ ْ ﻤ َﺣ  : yang banyak memuji
15. Hanbaly : ﻲِﻠَﺒْﻨَﺣ  : pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
16. Hanif : ﻒْﻴِﻨَﺣ : yang berpegang teguh pada Islam, yang lurus
17. Hashshad : دﺎﱠﺼَﺣ : yang banyak mendapatkan (sesuatu)
18. Hayyan : نﺎﱠـﻴَﺣ : hidup
19. Haidar : رَﺪْﻴَﺣ : Pemberani
20. Hibban : نﺎﱠـﺒِﺣ : yang banyak dikasihi
21. Hilmi : ﻲِﻤْﻠِﺣ : dinisbatkan kepada kata hilm, yaitu lembah lembut, tenang dalam bertindak
22. Himyar : ﺮَﻴْﻤِﺣ : nama suku di Yaman
23. Husam : مﺎَـﺴُﺣ : pedang yang tajam
24. Husain : ﻦْﻴَﺴُﺣ : yang bagus, indah (diminutif dari kata husn)

KHA’ (ءﺎﺨﻟا)

1. Khazin : نِزﺎَﺧ : yang menyimpan
2. Khasyi’ : ﻊِﺷﺎَﺧ : yang khusyu’
3. Khathir : ﺮِﻃﺎَﺧ : hati, pikiran yang terbersit
4. Khalid : ﺪِﻟﺎَﺧ : kekal, abadi, nama salah seorang shahabat tersohor dan ahli perang (Khalid bin walid)
5. Khalish : ﺺِﻟﺎَﺧ : yang murni, ikhlas
6. Khajil : ﻞْﻴِﺠَﺧ : pemalu
7. Khashib : ﺐْﻴِﺼَﺧ : subur
8. Khadhir : ﺮِﻀَﺧ : yang hijau
9. Khathib : ﺐْﻴِﻄَﺧ : penceramah, yang berbicara
10. Khaththab : بﺎﱠﻄَﺧ : yang banyak berceramah, pintar bicara
11. Khalaf : ﻒَﻠَﺧ : pengganti, yang datang kemudian, keturunan
12. Khaldun : نْوُﺪْﻠَﺧ : kekal, abadi
13. Khalifah : ﺔَﻔْﻴِﻠَﺧ : penguasa dalam negara Islam, pengganti, pemimpin
14. Khalil : ﻞْﻴِﻠَﺧ : teman akrab yang dekat dan dikasihi
15. Khair : ْ ﻴ ٍَﺧﺮ      : yang baik
16. Khuzaimah : ﺔ ـ َﻤ ْ ﻳ َﺰ ُﺧ   : pohon yang bunganya sangat sedap (diminutive dari kata khuzam)

Daal (لاﺪﻟا)

1. Daris : سِراَد : pelajar
2. Daud : دُواَد : nama Nabi
3. Daly : ﻲِﻟاَد : buah anggur yang tidak terlalu hitam
4. Dany : ﻲِﻧاَد : yang dekat
5. Daffa’ : عﺎﱠﻓَد : yang (banyak) mempertahankan diri
6. Dafi’ : ﻊِﻓاَد : yang mempertahankan, mendorong, motivasi
7. Dalil : ﻞْﻴِﻟَد : penunjuk jalan, guide, panduan, sapaan

DZAL (لاﺬﻟا)

1. Zakir : ﺮِآاَذ : yang berzikir, yang ingat
2. Zakir : ﺮْﻴِآَذ : yang baik daya ingatnya
3. Zakwan : ن ا َﻮ ْ آ َذ  : yang sangat cerdas
4. Zaky : ّﻲ ِآ َذ  : yang cerdas
5. Zulfiqar : ر ﺎ َﻘ ِﻔ ْ ﻟ ا  وُذ : nama pedang ‘Ali bin Abi Thalib
6. Zulfahmi : ﻢْﻬَﻔﻟْا وُذ : yang memiliki pemahaman

RA’ (ءاﺮﻟا)

1. Ra’id : َرﺪِﺋا  : pemimpin, pencetus
2. Ra’if : ﻒِﺋاَر : yang memiliki rasa kasihan
3. Rajih :  ﺢِﺟاَر : yang kuat, tajam akalnya
4. Raji  : ﻲِﺟاَر : orang yang berharap
5. Rasikh : ﺦِﺳاَر : yang kokoh, dalam ilmunya
6. Rasyid : ﺪِﺷاَر : yang memberi petunjuk/nasehat, sudah berusia baligh
7. Raghib : ﺐِﻏاَر : yang memiliki keinginan
8. Raki’ : ﻊِآاَر : yang ruku’/menundukkan kepala, yang shalat
9. Ramiz : ﺰِﻣاَر : yang memberi isyarat atau kode, menandai
10. Ramy : ﻲِﻣاَر : yang melempar, pemanah
11. Rabi’ : ﻊ ـ ْ ﻴ ِﺑ َر  : musim semi
12. Rajab : ﺐَﺟَر : bulan rajab, pengagungan
13. Rahhab : بﺎﱠﺣَر : yang sangat menyambut, antusias, yang (banyak) berlapang dada
14. Razin : ﻦْﻳِزَر : yang cemerlang (otaknya), penuh kesungguhan
15. Rassam : مﺎﱠﺳَر : yang menggambar
16. Rasyad : د ﺎ َﺷ َر  : lurus, yang mendapat petunjuk
17. Rasyid : ﺪ ـ ْ ﻴ ِﺷ َر  : yang mendapat petunjuk
18. Rasyiq : ﻖْﻴِﺷَر : perawakan tubuhnya bagus, tangkas
19. Ramzi : يِﺰْﻣَر : dinisbatkan kepada simbol, simbolik
20. Ramadhan : ن ﺎ َﻀ َﻣ َر  : bulan ramadhan, panas yang sangat
21. Rafi’ : ﻊْﻴِﻓَر : yang tinggi
22. Raihan : نﺎـَﺤْﻳَر : aroma, buah yang baunya wangi
23. Rizq : قْزِر : anugerah, rizki
24. Ridhwan : ن ا َﻮ ْ ﺿ ِر  : kerelaan, keridhaan
25. Rifqy : ﻲِﻘْﻓِر : dinisbatkan kepada kelemahlembutan, rasa belaskasih
26. Riyadh : ض ﺎ َﻳ ِر  : taman
27. Ridha : ﺎَﺿِر : kerelaan
28. Rusyd : ﺪْﺷُر : petunjuk
29. Rusydi : يِﺪْﺷُر : yang bersifat petunjuk

Makna nama bayi laki-laki islam

ZAI (ياﺰﻟا)

1. Zari’ : عِراَز : yang menanam
2. Zahid : ﺪِهاَز : yang bersahaja, zuhud
3. Zahir : ﺮِهاَز : yang cemerlang, berseri-seri
4. Zahy : ﻲِهاَز : wajah yang elok
5. Zayyat : تﺎﱠـﻳَز : dinisbatkan kepada kata zait (minyak): tukang minyak
6. Zaky : ّﻲ ِآ َز  : Yang bersih, suci
7. Zaid : ﺪْﻳَز : yang bertambah
8. Zahrani : ﻲ ِﻧ ا َﺮ ْ ه َز  : yang berseri-seri
9. Ziyad : دﺎَـﻳِز : yang bertambah

SIN (ﻦﻴﺴﻟا)

1. Sais  : ﺲِﺋﺎَﺳ : yang menyiasati
2. Sabiq : ﻖِﺑﺎَﺳ : yang terdahulu
3. Satir : ﺮِﺗَﺎﺳ : yang menutupi sesuatu
4. Sajid : ﺪِﺟﺎَﺳ : yang bersujud
5. Sakhin : ﻦِﺧﺎَﺳ : yang panas
6. Sa’i  : ﻲِﻋﺎَﺳ : yang berusaha, berjalan cepat
7. Saqy : ﻲِﻗﺎَﺳ : yang menuangkan (air)
8. Salim : ﻢِﻟﺎَﺳ : yang selamat, sehat dan segar bugar
9. Samih : ﺢِﻣﺎَﺳ : yang pema’af, yang mulia hatinya
10. Sami : ﻲِﻣﺎَﺳ : yang mulia, tinggi
11. Sahir : ﺮِهﺎَﺳ : yang berjaga di tengah malam, tidak tidur
12. Sabbah : حﺎﱠـﺒَﺳ : perenang
13. Sakhiy : ّﻲ ِﺨ َﺳ  : yang dermawan, murahhati
14. Sa’ad : ﺪْﻌَﺳ : kebahagiaan
15. Sa’id : ﺪْﻴِﻌَﺳ : yang bahagia
16. Sa’dun : نْوُﺪْﻌَﺳ : yang bahagia
17. Safar : ﺮَﻔَﺳ : perjalanan
18. Salman : نﺎـَﻤْﻠَﺳ : yang selamat
19. Sahal : ﻞْﻬَﺳ : yang mudah
20. Sayyaf : فﺎﱠـﻴَﺳ : yang memegang pedang, ahli pedang
21. Sayyid : ﺪـﱢﻴَﺳ : pemuka, pemimpin
22. Sidr : رْﺪِﺳ : daun bidara
23. Siraj : ج ا َﺮ ِﺳ  : lentera, lampu
24. Sudais : ﺲْﻳَﺪُﺳ : diminutif dari kata as-sudus ; seper-enam
25. Surur : رْوُﺮُﺳ : kegembiraan
26. Su’ud  : دْﻮُﻌُﺳ : kebahagiaan, nama raja Kerajaan Arab Saudi
27. Sulthan : نﺎَﻄْﻠُﺳ : yang memiliki kekuasaan, sultan
28. Suhail : ﻞْﻴَﻬُﺳ : diminutif dari kata sahl : mudah

SYIN (ﻦﻴﺸﻟا)

1. Syabb : ّب ﺎ َﺷ  : pemuda
2. Syady : يِدﺎَﺷ : yang merangkai sya’ir
3. Syarih : حِرﺎَﺷ : yang menjelaskan, menerangkan, mensyarah, yang lapangdada
4. Syathir : ﺮِﻃَﺎﺷ : genius
5. Syathibi : ّﻲ ِﺒ ِﻃ ﺎ َﺷ  : nama ulama terkemuka
6. Sya’ir : ﺮِﻋﺎَﺷ : penyair
7. Syafi’ : ﻊِﻓﺎَﺷ : yang memberi pertolongan
8. Syafi’i : ّﻲ ِﻌ ِﻓ ﺎ َﺷ  : dinisbatkan kepada Imam asy-Syafi’i
9. Syakir : ﺮِآﺎَﺷ : yang bersyukur
10. Syamil : ﻞِﻣﺎَﺷ : komplit, universal, yang mencakup
11. Syamikh : ﺦِﻣﺎَﺷ : yang tinggi, kokoh
12. Syahy : ﻲِهﺎَﺷ : yang memiliki keinginan
13. Syaj’an : ن ﺎ َﻌ ْ ﺠ َﺷ  : yang sangat pemberani
14. Syaddad : داﱠﺪَﺷ : yang kuat, keras
15. Syarif : ﻒْﻳِﺮَﺷ : yang mulia, terhormat
16. Syarik : ﻚْﻳِﺮَﺷ : kongsi, sekutu
17. Sya’rani : ﻲ ِﻧ ا َﺮ ْ ﻌ َﺷ  : dinisbatkan kepada kata sya’r ; rambut
18. Syaghghaf : َﺷفﺎﱠﻐ  : yang memiliki keinginan yang amat sangat, tergila-gila, mabuk kepayang
19. Syafiq : ﻖْﻴِﻔَﺷ  : yang halus perasaannya, penuh belas kasih
20. Syaqiq : ﻖ ْ ﻴ ِﻘ ََﺷ  : sekandung, terbelah
21. Syakib : ﺐْﻴِﻜَﺷ : yang memberi balasan kebaikan
22. Syakkar : رﺎﱠﻜَﺷ : yang banyak bersyukur, terimakasih
23. Syakur : رْﻮُﻜَﺷ : yang banyak bersyukur, terimakasih
24. Syammakh : خﺎﱠـَﻤﺷ : yang amat tinggi, kokoh
25. Syairazy : ي ِز ا َﺮ ْ ﻴ َﺷ  : dinisbatkan kepada kata syairaz ; nama kota di Persia/Iran sekarang, nama ulama terkenal
26. Syihab : ب ﺎ َﻬ ِﺷ  : bintang meteor, cahaya api
27. Syu’aib : ﺐْﻴَﻌُﺷ : nama nabi, diminutif dari kata sya’b ;bangsa, suku
28. Syuja’ : عﺎَﺠُﺷ : pemberani
29. Syuraih : ﺢْﻳَﺮُﺷ : diminutif dari kata syarh ; penjelasan, lapang dada, lega
30. Syurahbil : ﻞْﻴِﺒْﺣَﺮُﺷ : nama seorang shahabat

Shad (دﺎﺼﻟا)

1. Sha-ib : ﺐِﺋﺎَﺻ : yang bertindak benar
2. Sha-id : ﺪِﺋﺎَﺻ : yang berburu
3. Sha-in : ﻦِﺋﺎَﺻ  : yang menjaga
4. Sha’im : ﻢِﺋﺎَﺻ : yang berpuasa
5. Shabir : ﺮِﺑﺎَﺻ : penyabar
6. Shahib : ﺎَﺻﺐِﺣ  : teman, shahabat, yang menyertai
7. Shahy : ﻲِﺣﺎَﺻ : yang berteriak, bangun
8. Shadir : رِدﺎَﺻ : yang mengeluarkan, menerbitkan, bersumber
9. Shadiq : قِدﺎَﺻ : yang jujur
10. Sharif : فِرﺎَﺻ : yang mengalihkan (perhatian, dst), yang merubah
11. Sharim : مِرﺎَﺻ : yang tegas, tajam
12. Sha’id : ﺪِﻋﺎَﺻ : yang memanjat, menaiki
13. Shafih : ﺢِﻓﺎَﺻ : pemaaf
14. Shafy : ﻰِﻓﺎَﺻ : yang suci, murni, bersih, tidak keruh
15. Shalih : ﺢِﻟَﺎﺻ : orang yang shalih, sesuai
16. Shamit :  ﺖِﻣﺎَﺻ : yang diam tidak banyak bicara
17. Shamid : ﺪِﻣﺎَﺻ : yang tegar
18. Shabbah : حﺎﱠﺒَﺻ : yang mengucapkan selamat pagi
19. Shahafy : ّﻲ ِﻔ َﺤ َﺻ  : wartawan
20. Shakhar : ﺮْﺨَﺻ : batu yang keras, karang
21. Shaddam : ماﱠﺪَﺻ : yang membenturkan
22. Sharraf : فاﱠﺮَﺻ : kasir
23. Shafar : ﺮَﻔَﺻ : bulan shafar
24. Shafwat : تَﻮْﻔَﺻ : jernih, bersih, bening
25. Shafwan : ن ا َﻮ ْ ﻔ َﺻ  : jernih, bersih, nama seorang shahabat, batu besar yanghalus/licin
26. Shafih : ﺢْﻴِﻔَﺻ : pedang yang tajam, lempengan
27. Shafir : ﺮْﻴِﻔَﺻ : terompet, siulan
28. Shafrawy : ي ِو ا َﺮ ْ ﻔ َﺻ  : dinisbatkan kepada kata “shufr”; kuning, kekuningkuningan
29.Shaqr : ﺮْﻘَﺻ: burung elang
30. Shaql : ﻞْﻘَﺻ : tajam
31. Shalah : ح ﺎ َﻠ َﺻ : keshalihan, kecocokan
32. shahl : ﻞْﻬَﺻ : suara kuda
33. Shawwan : ناﱠﻮَﺻ : yang menjaga (diri, dsb)
34. Shayyad : دﺎـﱠﻴَﺻ : ahli berburu
35. Shaidaly : ّﻰ ِﻟ َﺪ ْ ﻴ َﺻ  : apoteker
36. Shiddiq : ﻖـْﻳﱢﺪِﺻ : yang amat jujur
37. Shirath : ط ا َﺮ ِﺻ  : jalan
38. Shulhi : ّﻲ ِﺤ ْ ﻠ ُﺻ  : dinisbatkan kepada kata shulh ; perdamaian
39. Shuwailih : ﺢِﻠْﻳَﻮُﺻ : diminutif dari kata shalih
40. Shuhaib : ﺐْﻴَﻬُﺻ : julukan bagi singa, nama seorang shahabat terkenal Shuhaib ar-Ruumy


DHAD (دﺎﻀﻟا)

1. Dhabith : ﻂِﺑﺎَﺿ : kapten, yang mencocokkan, yang kuat hafalannya
2. Dhahik : ﻚِﺣﺎَﺿ : yang tertawa
3. Dhamin : ِﻣ ﺎ َﺿﻦ  : yang menjamin, menanggung
4. Dhawy : يِوﺎَﺿ : bercahaya
5. Dhahhak : كﺎﱠﺤَﺿ : yang banyak tertawa
6. Dhamir : ﺮْﻴِﻤَﺿ : perasaan
7. Dhaif : ﻒْﻴَﺿ : tamu
8. Dhiman : نﺎـَﻤِﺿ : jaminan
9. Dhubaib : ﺐْﻴَﺒٌﺿ : diminutif dari kata dhabb ; sejenis biawak
10. Dhuha : ﻰَﺤٌﺿ  : waktu dhuha, sebelum matahari tergelincir

THA’ (ءﺎﻄﻟا)

1. Thaif : ﻒِﺋَﺎﻃ : yang berkeliling/melakukan thawaf, nama kota di Arab Saudi
2. Thahin : ﻦِﺣﺎَﻃ : yang menumbuk
3. Tharih : حِرﺎَﻃ : yang melemparkan (pendapat, dsb), yang membuang
4. Tharid : دِرﺎَﻃ : yang mengusir
5. Thariq : قِرﺎَﻃ : yang datang waktu malam, yang mengetuk, nama seorang pahlawan Islam terkenal (Thariq bin Ziyad)
6. Thazij : جِزﺎَﻃ : yang segar (makanan, dsb), steril
7. Thaqim : ﻢِﻗﺎَﻃ : pilot
8. Thalib : ﺐِﻟﺎَﻃ : yang menuntut, mencari, mahasiswa
9. Thamih : ﺢِﻣﺎَﻃ : yang antusias
11. Thahir : ﺮِهﺎَﻃ : yang suci, bersih
12. Thabari : يِﺮَﺒَﻃ : nama seorang Mufassir terkenal (Imam ath-Thabari)
13. Thabrani : ﻲ ِﻧ ا َﺮ ْ ﺒ َﻃ  : nama seorang Muhaddits (ahli hadits) terkenal (Imam athThabrani)
14. Thahhan : نَﺎّﺤَﻃ : orang yang menumbuk (sesuatu)
15. Thalal : ل ﺎ َﻠ َﻃ  : tempat yang tinggi
16. Thayyar : رﺎﱠﻴَﻃ : penerbang, pilot
17. Thayyib : ﺐﱢﻴَﻃ : yang baik, enak, suci
18. Thiraz : ز ا َﺮ ِﻃ  : ukuran, model, tipe
19. Thufail : ﻞْﻴَﻔُﻃ : diminutif dari kata thifl ; anak kecil


ZHA’ (ءﺎﻈﻟا)

1. Zha’in : ﻦِﻋﺎَﻇ : yang bepergian pada siang hari yang terik
2. Zhafir : ﺮِﻓﺎَﻇ : yang menang, beruntung
3. Zhahir : ﺮِهﺎَﻇ : bagian luar, lahiriah, terang, nampak
4. Zharif : ﻒْﻳِﺮَﻇ : cerdik, terang
5. Zhafran : ن ا َﺮ ْ ﻔ َﻇ  : yang menang, beruntung
6. Zhahran : ن ا َﺮ ْ ﻬ َﻇ  : bagian belakang, nama kota di Arab Saudi

‘AIN (ﻦﻴﻌﻟا)

1. ‘Aif  : ﻒِﺋﺎَﻋ : yang menjaga kesucian dirinya, penjijik
2. ‘Aisy : ﺶِﺋﺎَﻋ : yang hidup
3. ‘Abid : ﺪِﺑﺎَﻋ : ahli ‘ibadah
4. ‘Abir : ﺮِﺑﺎَﻋ : yang melewati, musafir
5. ‘Aji  : ﻲِﺟﺎَﻋ : dinisbatkan kepada kata ‘aajj ; gading, berkebangsaan negara Pantai Gading
6. ‘Adil : لِدﺎَﻋ : yang adil
7. ‘Arif : فِرﺎَﻋ : yang mengetahui, mengenal
8. ‘Azil : لِزﺎَﻋ : yang mengasingkan diri, tidak mempersenjatai diri
9. ‘Asyur : رْﻮُﺷﺎَﻋ : ke-sepuluh
10. ‘Athif : ﻒِﻃﺎَﻋ  : yang lembut, penuh kasih
11. ‘Aqil : ﻞِﻗﺎَﻋ : yang berakal, cerdas
12. ‘Alim : ﻢِﻟﺎَﻋ : yang berpengetahuan, seorang ‘alim
13. ‘Ammiy : ّﻲ ِّﻣ ﺎ َﻋ  : yang ‘awam, biasa
14. ‘Ayid : ﺪِﻳﺎَﻋ : yang kembali
15. ‘Abbad : دﺎﱠﺒَﻋ : ahli/yang banyak beribadah
16. ‘Abud : دْﻮُﺒَﻋ : ahli ibadah
17. ‘Abqary : ّي ِﺮ َﻘ ْ ﺒ َﻋ  : yang jenius
18. ‘Atid : ﺪْﻴِﺘَﻋ : yang selalu hadir
19. ‘Atiq : ﻖْﻴِﺘَﻋ : hamba yang dimerdekakan, yang sudah tua, sebutan buat Ka’bah (al-Baitul ‘Atiq)
20. ‘Ajam : ﻢَﺠَﻋ : orang asing, selain ‘Arab
21. ‘Adnan : نَﺎﻧْﺪَﻋ : salah seorang nenek moyang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
22. ‘Arafat : ت ﺎ َﻓ َﺮ َﻋ   : jamak dari ‘arafah ; nama bukit di Mekkah tempat melakukan haji
23. ‘Azzam : ماﱠﺰَﻋ : yang berkemauan kuat (bertekad bulat)
24. ‘Atha’ : ء ﺎ َﻄ َﻋ  : pemberian
25. ‘Aththar : رﺎﱠﻄَﻋ : yang suka memakai wewangian, tukang minyak wangi
26. ‘Aththas : سﺎﱠﻄَﻋ : yang bersin, nama suku di Yaman
27. ‘Affan : ـﱠﻔَﻋنﺎ  : yang banyak menjaga kesucian dirinya, nama ayah khalifah ketiga, ‘Utsman bin ‘Affan
28. ‘Afif : ﻒْﻴِﻔَﻋ : yang menjaga kesucian dirinya
29. ‘Aqid : ﺪِﻗﺎَﻋ : yang beraqad, berjanji
30. ‘Aqqad : دﺎﱠﻘَﻋ : yang banyak beraqad, berjanji
31. ‘Ali : ّﻲ ِﻠ َﻋ  : yang tinggi, nama khalifah ke-empat, ‘Ali bin Abi Thalib
32. ‘Alqamah : ﺔ ـ َﻤ َﻘ ْ ﻠ َﻋ  : nama seorang shahabat
33. ‘Allaf : فﺎﱠﻠَﻋ : yang memberi  makanan binatang
34. ‘Ammar : رﺎـﱠﻤَﻋ : yang banyak menta’mir, yang panjang umur, nama seorang shahabat ‘Ammar bin Yasir
35. ‘Amru : وُﺮْﻤَﻋ : nama seorang shahabat ‘Amru bin al-‘Ash
36. ‘Ayyasy : شﺎﱠﻴَﻋ : yang panjang umur, penjual roti
36. ‘Ibad : د ﺎ َﺒ ِﻋ  : jamak dari kata ‘abd ; hamba
37. ‘Irfan : ن ﺎ َﻓ ْ ﺮ ِﻋ  : kebaikan
38. ‘Izzat : تﱠﺰِﻋ : keagungan, kebanggaan, ‘izzah
39. ‘Isham : م ﺎ َﺼ ِﻋ  : berpegang teguh
40. ‘Ishmat : ﺖَﻤْﺼِﻋ : penjagaan, pegangan
41. ‘Ikrimah : ﺔَﻣِﺮْﻜِﻋ : nama seorang shahabat, ‘Ikrimah bin Abu Jahal
42. ‘Imad :  د ﺎ َﻤ ِﻋ    : pondasi, tiang
43. ‘Imarah : ة َر ﺎ َﻤ ِﻋ  : Penta’miran, peramaian
44. ‘Iwadh : ضَﻮِﻋ : pengganti
45. ‘Ied : ﺪْﻴِﻋ  : Hari besar, perayaan
46. ‘Ubadah : ةَدﺎَﺒُﻋ : nama seorang shahabat, banyak melakukan ‘ibadah.
47. ‘Ubaid : ﺪْﻴَﺒُﻋ : diminutif/tashghir dari kata ‘Abd; hamba
48. ‘Utbah : ﺔَﺒْﺘُﻋ : lekuk liku lembah
49. ‘Utsaimin : ﻦْﻴِﻤْﻴَﺜُﻋ : nama seorang ulama besar Arab Saudi, Ibnu ‘Utsaimin; diminutif dari “Utsman”.
50. ‘Urbun : نْﻮُﺑْﺮُﻋ : pemberian
51. ‘Ukasyah : ﺔَﺷﺎَﻜُﻋ : nama seorang shahabat
52. ‘Ulwan : ناَﻮْﻠُﻋ : judul, tema, tanda

AL-GHAIN (ﻦﻴﻐﻟا)

1. Ghâbir : ﺮِﺑﺎَﻏ  : orang yang asing; anak jalan
2. Ghâzy :  يِزﺎَﻏ : orang yang berperang
3. Ghâlib : ﺐِﻟﺎَﻏ  : orang yang menang; yang banyak
4. Ghâly : ﻲِﻟﺎَﻏ  : bersifat mahal; berharga
5. Ghâmid : ﺪِﻣﺎَﻏ  : orang yang memasukkan pedang ke sarungnya; nama kabilah di Hijaz
6. Ghâmidy : يِﺪِﻣﺎَﻏ  : orang yang kabilahnya Ghâmid (dinisbatkan kepadanya)
7. Ghâssal : لﺎﱠﺴَﻏ  : pencuci, pembasuh
8. Ghassân : نﺎﱠﺴَﻏ  : air wadi di padang pasir
9. Ghannâm : مﺎﱠﻨَﻏ  : orang yang mendapatkan harta rampasan; orang yang menggunakan kesempatan; pengembala kambing
10. Ghandûr : رْوُﺪْﻨَﻏ : pemuda yang tampan
11. Ghayyâts : ثﺎﱠﻴَﻏ  : hujan yang banyak
12. Ghayûr : رْﻮُﻴَﻏ  : orang memiliki ghirah (kecemburuan) yang tinggi (terhadap agama, khususnya)
13. Ghulâm  : مَﻼُﻏ  : anak laki-laki

AL-FÂ’ (ءﺎﻔﻟا)

1. Fajr  : ﺮْﺠَﻓ : Fajar, shubuh
2. Fakhry : ّي ِﺮ ْ ﺨ َﻓ  : kebanggaaku; yang bersifat kebanggaan
3. Farras :    ساﱠﺮَﻓ : Cerdas dan tajam pemikirannya
4. Farhan :ن ﺎ َﺣ ْ ﺮ َﻓ   : Gembira; suka cita 
5. Farid :ﺪْﻳِﺮَﻓ  : Tidak ada bandingannya; sendirian
6. Fashih : ﺢْﻴِﺼَﻓ    : Orang yang fasih dan lancar berbicara
7. Fadhal :ﻞْﻀَﻓ   : Kebaikan; tambahan; lebihan sisa
8. Fathin :ﻦْﻴِﻄَﻓ  : Cerdik
9. Faqih : ﻪْﻴِﻘَﻓ : Ahli Fiqih; orang yang sangat paham
10. Falah :حَﻼَﻓ  : Keberuntungan; kemenangan
11. Fannan : نﺎﱠﻨَﻓ  : orang yang ahli seni; memiliki seni/bakat
12. Fawwaz : زاﱠﻮَﻓ : orang yang mendapatkan keberuntungan/kemenangan yang banyak
13. Fauzan :   ن ا َز ْ ﻮ َﻓ   : keberuntungan; kemenangan.
14. Fahd :ﺪْﻬَﻓ  : Macan kumbang/tutul
15. Fahmy : ّﻲ ِﻤ ْ ﻬ َﻓ  : Bersifat pemahaman
16. Fayyadh :   ضﺎﱠﻴَﻓ  : Banyak air; orang yang mulia; kinayah bagi orang yang suka berderma
17. Fairuz : زْوُﺮْﻴَﻓ  : Nama batu permata; nama seorang ulama (Fairuz Abady)
18. Faishal : ﻞَﺼْﻴَﻓ  : Pemimpin; Hakim; Yang memisahkan antara yang haq dan  yang bathil; pedang yang tajam.
19. Firazdaq :قَدْزَﺮِﻓ  : Serpihan-serpihan roti
20. Fikry : ّي ِﺮ ْ ﻜ ِﻓ  : Yang bersifat pemikiran
21. Fu`ad :داَﺆُﻓ  : Hati;akal
22. Fudlail : ﻞْﻴَﻀُﻓ : tashghir (diminutif) dari kata ‘Fadll’; nama seorang ulama terkenal ‘Fudlail bin ‘Iyadl’
23. Faiz : ﺰِﺋﺎَﻓ : Pemenang; orang yang beruntung; orang yang sukses
24. Fa`iq :ﻖِﺋﺎَﻓ  : Baik;istimewa;lebih menonjol dari yang lain
25. Fatih :ﺢِﺗﺎَﻓ  : Penakluk; pemimpin; pembuka
26. Fakhir :ﺮِﺧﺎَﻓ  : Orang yang bangga; mewah; terhormat
27. Fady :يِدﺎَﻓ  : Tawanan yang ditebus.
28. Faruq :        قْوُرﺎَﻓ  : Orang yang memisahkan antara haq dan batil; julukan bagi Umar bin Khaththab.
29. Faris :سِرﺎَﻓ  : Penunggang kuda; pemilik kuda;singa; pandai.
30. Fari` :عِرﺎَﻓ  : Tinggi menjulang; seperti  gunung; perawakan tinggi
31. Fadhil :ﻞِﺿﺎَﻓ  : Orang yang berbudi; yang utama; yang layak dihargai
32. Falih :ﺢِﻟﺎَﻓ  : Lurus; cocok
33. Fahim : ﻢِهﺎَﻓ : Orang yang paham, mengerti
34. Fayi` :    َﻓﻊِﻳﺎ   : Harum baunya

Contoh nama bayi islami untuk anak laki

AL-QÂF (فﺎﻘﻟا)


1. Qahthan : ن ﺎ َﻄ ْ ﺤ َﻗ : Nenek mo yang bangsa Arab dibagian selatan, nama suku                                    
2. Qarib : ﺐْﻳِﺮَﻗ : teman dekat; yang dekat; sebentar lagi
3. Qais  : ﺲْﻴَﻗ  : Kadar, ukuran; nama suku yang datang untuk belajar Islam kepada Rasulullah (‘Abdul Qais) dan nama salah seorang shahabat (Qais bin Sa’d)
4. Qindil : ﻞْﻳِﺪْﻨِﻗ : Lampu minyak
5. Qudamah : ﺔَﻣاَﺪُﻗ  : Lama; dahulu; nama seorang ulama fiqih terkenal (Ibnu Qudamah)
6. Quraisy : ﺶْﻳَﺮُﻗ  : Nama kabilah Arab terkemuka
7. Qurthuby : ّﻲ ِﺒ ُﻃ ْ ﺮ ُﻗ  : nama seorang ulama ahli tafsir; dinisbatkan kepada ‘Qurthub’ salah sebuah nama daerah di Andalus (Spanyol sekarang) yang dikenal dengan nama aslinya ‘Cordova’
8. Quzwainy : ﻲِﻨْﻳَوْﺰُﻗ : dinisbatkan kepada ‘Quzwain’ salah sebuah kota di Asia Tengah; dinisbatkan kepada salah seorang ulama hadits (Ibnu Majah al-Quzwainy)
9. Qushay : ّﻲ َﺼ ُﻗ   : Jauh pemikirannya; nama nenek moyang Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam
10. Quthb :  ﺐْﻄُﻗ : kutub; pemimpin; tetua kaum; akhir segala sesuatu
11. Qa’id : ﺪِﺋﺎَﻗ  : Komandan perang; ketua
12. Qabus : سْﻮُﺑﺎَﻗ  : Orang yang gagah; tampan dan baik kulitnya
13. Qasim : ﻢِﺳﺎَﻗ : Orang yang membagi; pemberi imbalan
14. Qashid : ﺪِﺻﺎَﻗ : Yang menuju kepada sesuatu; yang bermaksud untuk…

AL-KÂF (فﺎﻜﻟا )

Katsir : ﺮْﻴِﺜَآ : Yang banyak
Karim : ﻢْﻳِﺮَآ : Yang murah hati; dermawan; salah satu nama Allah
Kassab : بﺎﱠﺴَآ : yang banyak bekerja/ulet
Ka`b : ﺐْﻌَآ : Kehormatan; kemuliaan; ruas; tombak.
Kamal : ل ﺎ َﻤ َآ   : Kesempurnaan
Kanz : ﺰْﻨَآ : Harta simpanan; harta terpendam.
Kan`an : ن ﺎ َﻌ ْ ﻨ َآ  : Yang mengumpulkan; nama kaum yang menisbatkan
kepada Kan`an bin Nuh
Kinan : نﺎﱠﻨَآ : Harta simpanan; harta terpendam
Katib : ﺐِﺗﺎَآ : Penulis
Kasib : ﺐِﺳﺎَآ  : Orang yang rajin cari penghidupan
Kazhim : ﻢِﻇﺎَآ : Orang yang dapat mengekang amarah
Kamil :   ﻞِﻣﺎَآ   : Yang memiliki sifat-sifat baik lagi sempurna


AL-LÂM (مﻼﻟا  )

1.  Labib : ْ ﻴ ِﺒ َﻟﺐ   : Orang yang berakal; cerdik
2.  Lathif : ﻒْﻴِﻄَﻟ  :Lemah-lembut; kasih sayang; salah satu   asma Allah.
3.  Lu`ay : ّى َﺆ ُﻟ  : Kekuatan; nama nenek moyang Quraisy.
4.  Luthf  : ﻒْﻄُﻟ  : Kelemah lembutan; taufiq
5.  Luthfy : ُﻟﻲِﻔْﻄ   : dinisbatkan kepada Luthf; yang bersifat lemah lembut
6.  Luqaman : نﺎَﻤْﻘُﻟ  : Jalan terang; nama nabi terkenal kebijakannya.
7.  Labid : ﺪِﺑَﻻ : Singa

AL-MÎM ( ﻢﻴﻤﻟا )

1.  Ma`mun : نْﻮُﻣْﺄَﻣ : Orang yang dipercaya; nama salah seorang khalifah pada masa khilafah ‘Abbasiyyah
2. Mabkhut : تْﻮُﺨْﺒَﻣ  : Yang mempunyai keberuntungan
3. Mabruk : كْوُﺮْﺒَﻣ  : Orang yang diberkahi
4. Mahbub : بْﻮُﺒْﺤَﻣ  : Yang dicintai dan disenangi manusia
5. Mahjub : بْﻮُﺠْﺤَﻣ  : Yang tersembunyi; yang tertutup
6. Mahrus : سْوُﺮْﺤَﻣ  : Yang terjaga; orang yang berumur panjang
7. Mahfuzh : ظْﻮُﻔْﺤَﻣ   : Terjaga; terpelihara
8. Mahmud : دْﻮُﻤْﺤَﻣ  : Perikehidupannya terpuji
9. Makhzum :  مْوُﺰْﺨَﻣ  : Teratur; tersusun; nama nenek moyang Quraisy
10. Makhluf : فْﻮُﻠْﺨَﻣ   : Orang diikuti
11. Marjan :   ن ﺎ َﺟ ْ ﺮ َﻣ   : Butir-butir mutiara; tumpukan-tumpukan batu merah dilaut
12. Marzuq :  قْوُزْﺮَﻣ  : Yang memperoleh rizki; bernasab baik
13. Marwan :  ن ا َو ْ ﺮ َﻣ  : Batu yang keras; nama khalifah Umariyyah
14. Mas`ud :  دْﻮُﻌْﺴَﻣ   : Orang yang diberi kebahagiaan oleh Allah; yang beruntung
15. Masyhur : رْﻮُﻬْﺸَﻣ  : Terkenal diantara manusia
16. Mathar  :  ﺮَﻄَﻣ  : Hujan
17. Ma`ruf : فْوُﺮْﻌَﻣ  : Yang terkenal; kebaikan; rizki
18. Ma`in : ﻦْﻴِﻌَﻣ  : Air yang mengalir
19. Maqbul   : َﻣلْﻮُﺒْﻘ   : Diterima
20. Maqshud : دْﻮُﺼْﻘَﻣ  : Orang yang selalu dikehendaki orang lain
21. Makky : ﻰﱢﻜَﻣ  : Orang yang menisbatkan dirinya kepada kota Makkah
22. Malih : ﺢْﻴِﻠَﻣ  : Yang bermuka manis
23. Mamduh  : حْوُﺪْﻤَﻣ  : Orang terpuji
24. Manna` : عﺎﱠﻨَﻣ  : Kuat; perkasa
25. Mauhub : بْﻮُهْﻮَﻣ  : Yang dianugrahi
26. Mahdy  : ّي ِﺪ ْ ﻬ َﻣ    : Yang mendapat hidayah
27. Mahib : ﺐْﻴِﻬَﻣ  : Orang yang karismatik; ditakuti atau disegani oleh orang lain
28. Maimun : نْﻮُﻤْﻴَﻣ  : Yang mendapatkan berkah
29. Misy`al : ﻞَﻌْﺸِﻣ  : Sesuatu yang dinyalakan sebagai penerang; bejana tempat api
30. Mifdlal : ل ﺎ َﻀ ْ ﻔ ِﻣ    : orang yang diutamakan, memiliki kelebihan
31. Miqdad : د ا َﺪ ْ ﻘ ِﻣ   : Orang yang sering menghadang perbuatan buruk
32. Miqdam : م ا َﺪ ْ ﻘ ِﻣ     : orang yang berani
33. Mukmin :  ﻦِﻣْﺆُﻣ   : Orang yang beriman; yang memeberi keamanan; salah satu asma Allah.
34. Mu`ayyad : ﺪﱠﻳَﺆُﻣ  : Yang dikuatkan
35. Mubarak : كَرﺎَﺒُﻣ  : Diberkahi; bermanfaat.
36. Mubasysyir : ﺮﱢﺸَﺒُﻣ  : Yang memberi khabar gembira
37. Mutawakkil : ﻞﱢآَﻮَﺘُﻣ  : Yang mewakili; tunduk dan tawakkal kepada Allah.
38. Mutawally : ﻰﱢﻟَﻮَﺘُﻣ  : Penanggung
39. Mujahid : ﺪِهﺎَﺠُﻣ  : Pejuang; prajurid; orang yang berperang fisabilillah
40. Mujaddid : دﱢﺪَﺠُﻣ    : Pembaharu                  
41. Muhtasib : ﺐِﺴَﺘْﺤُﻣ  : Orang yang beramar ma’ruf nahi munkar; orang yang mengharap ridla Allah
42. Muhsin : ﻦِﺴْﺤُﻣ  : Orang yang berbuat baik dan tulus
43. Mukhtar :  رﺎَﺘْﺨُﻣ  : Orang Pilihan
44. Murad : داَﺮُﻣ  : Kehendak; maksud; nama sultan pada masa khilafah
‘Utsmaniyyah
45. Murtadla : ﻰَﻀَﺗْﺮُﻣ   : Orang yang diridhai Allah dan diridhai manusia
46. Mursyid :   ﺪِﺷْﺮُﻣ  : Pemberi pentunjuk dan peringatan
47. Muslim : ﻢِﻠْﺴُﻣ  : Orang Islam; yang berserah diri
48. Musyary : ىِرﺎَﺸُﻣ  : Pemetik madu lebah; kaya
49. Musthafa : ﻰَﻔَﻄْﺼُﻣ  : Pilihan; julukan untuk Nabi  Shallallahu Alaihi wa Sallam
50. Mush`ab : ﺐَﻌْﺼُﻣ  : Unta yang sukar dinaiki; kuda jantan
51. Muslih : ﺢِﻠْﺼُﻣ  : Orang yang melakukan kebaikan dan perbaikan- (kabaikan dari perusak)
52. Muthlaq : ﻖَﻠْﻄُﻣ  : Tidak terikat
53. Muzhaffar : ﺮﱠﻔَﻈُﻣ  : Yang dapat memenuhi kebutuhannya
54. Mu`adz : ذﺎَﻌُﻣ  : Orang yang terlindungi; nama sahabat (Mu`adz bin jabal)
55. Mu`taz : ّﺰ َﺘ ْ ﻌ ُﻣ   : Orang yang membanggakan diri
56. Mu`tashim  : ﻢِﺼَﺘْﻌُﻣ  : Orang yang menjaga diri dari perbuatan maksiat; yang meminta perlindungan kepada Allah
57. Mughits : ﺚْﻴِﻐُﻣ  : Penolong
58. Muflih :  ﺢِﻠْﻔُﻣ : Orang yang beruntung; yang sukses
59. Mufid :  ﺪْﻴِﻔُﻣ : Orang yang memberi manfaat kepada orang lain
60. Mumtaz :  زﺎَﺘْﻤُﻣ  : Istimewa; lebih menonjol dari yang lain
61. Munadlil  : ﻞِﺿﺎَﻨُﻣ  : Pandai melontarkan anak panah; pejuang
62. Munjid : ﺪِﺠْﻨُﻣ  : Penolong; pembantu
63. Mundzir : رِﺬْﻨُﻣ  : Pemberi peringatan
64. Munir : ﺮْﻴِﻨُﻣ  : Bercahaya; berseri-seri
65. Muwaffaq : ﻖﱠﻓَﻮُﻣ  : Orang yang mendapat petunjuk
66. Muhajir : ﺮِﺟﺎَﻬُﻣ  : Orang yang meningalkan daerahnya ke daerah lain; orang
yang meninggalkan keburukan menuju kebaikan
67. Muhadzdzib : بﱠﺬَﻬُﻣ  : Orang yang memiliki akhlak terpuji
68. Muhannad  : ﺪﱠﻨَﻬُﻣ  : Pedang yang terbuat dari besi India
69. Muyassar : ﺮﱠﺴَﻴُﻣ  : Orang yang dimudahkan urusannya (oleh Allah)
70. Majid : ﺪِﺟﺎَﻣ  : Orang yang berbudi luhur; yang mulia
71. Mazin : نِزﺎَﻣ  : Wajah yang berseri-seri; telur semut
72. Malik : ﻚِﻟﺎَﻣ : Yang memiliki/menguasai sesuatu; salah satu-sifat Allah; nama imam madzhab (Imam Malik)
73. Mahir  : ﺮِهﺎَﻣ : Pandai; cetakan; orang yang sungguh-sungguh dalam sesuatu 

AN-NÛN ( نﻮﻨﻟا)

1. Nabil :   ﻞْﻴِﺒَﻧ : Terhormat; mulia; orang yang mempunyai kelebihan
2. Nabih :    ﻪْﻴِﺒَﻧ : Terhormat.
3. Najib : ﺐْﻴِﺠَﻧ  : Mulia; baik keturunannya
4. Nadzir : ﺮْﻳِﺬَﻧ  : Orang yang memberi peringatan
5. Nazih :   ﻪْﻳِﺰَﻧ : Yang menjauhi hal-hal yang tak terpuji
6. Nasib  : ﺐْﻴِﺴَﻧ  : Yang mempunyai keturunan yang baik
7. Nashshar :  رﺎﱠﺼَﻧ  : Banyak menolong
8. Nashr : ﺮْﺼَﻧ  : Pertolongan; hujan; kemenangan
9. Nashif  : ﻒْﻴِﺼَﻧ  : Orang yang adil; separoh
10. Nadhir : ﺮْﻴِﻀَﻧ  : Bagus; indah
11. Na`im :  ﻢْﻴِﻌَﻧ  : Orang yang berbahagia; harta; ketenangan; kebahagiaan
12. Nafis :  ﺲْﻴِﻔَﻧ : Berharga; banyak harta; yang menjadi rebutan
13. Naqib : ﺐْﻴِﻘَﻧ  : Ketua, kepala, pemuka suatu kabilah atau lainnya
14. Nawwaf : فاﱠﻮَﻧ  : Tinggi; unggul
15. Naufal : ﻞَﻓْﻮَﻧ  : Pemuda tampan
16. Nibras : س ا َﺮ ْ ﺒ ِﻧ   : Lampu; singa; pemberani; mata tombak
17. Nu’man : نﺎَﻤْﻌُﻧ  : Orang yang mendapatkan nikmat; nama salah seorangshahabat
18. Nabigh : ﻎِﺑﺎَﻧ  : Orang yang unggul, pintar
19. Najih : ﺢِﺟﺎَﻧ  : Yang dianugrahi taufiq; yang berjalan dengan cepat
20. Najy : ﻰِﺟﺎَﻧ  : Orang yang terbebas dari keberuntungan
21. Nasik  : ﻚِﺳﺎَﻧ  : Orang yang zuhud; ahli ibadah; rumput yang hijau
22. Nashih : ﺢِﺻﺎَﻧ  : Orang yang memberi nashihat
23. Nashir  : ﺮِﺻﺎَﻧ  : Yang suka menolong orang lain
24. Nadhir  :   ﺮِﻇﺎَﻧ : Direktur; pengawas
25. Nazhim :ﻢِﻇﺎَﻧ   : Pengarang puisi; pembaca puisi
26. Nafi` : ﻊِﻓﺎَﻧ  : Yang memberi manfaat; salah satu asma Allah
27. Naqid : ﺪِﻗﺎَﻧ : Kritikus
28. Nayif : ﻒِﻳﺎَﻧ  : Tinggi

AL-WÂW ( واﻮﻟا )
 
1. Wajih : ﻪْﻴِﺟَو  : Orang yang mengarahkan; pemimpin kaum; pioner
2. Wahid : ﺪْﻴِﺣَو  : Satu-satunya
3. Wadi` : ﻊْﻳِدَو  : Yang tenang
4. Wadud :  دْوُدَو  :Yang penuh kasih sayang; yang dicintai
5. Wazir : ﺮْﻳِزَو  : Menteri; Wakil
6. Wasim : ﻢْﻴِﺳَو  : Yang tampan wajahnya
7. Wadldlah : ﺎﱠﺿَوح   : Baik raut wajahnya; putih
8. Wakil : ﻞْﻴِآَو  : Wakil; Pelindung/penanggung jawab
9. Walid : ﺪْﻴِﻟَو  : Bayi; anak kecil
10. Wildan : ن ا َﺪ ْ ﻟ ِو   : Bentuk jamak dari walad ; anak
11. Watsiq : ﻖِﺛاَو  : Orang yang tentram; yang dipercaya orang lain; yang diserahi masalah dengan yang lain
12. Washil : ﻞِﺻاَو  : Yang berbuat baik kepada kaum kerabat; yang menyambung (sesuatu)
10. Wahib : ﺐِهاَو    : Orang yang memberi

AL-HÂ’ (ءﺎﻬﻟا   )

1. Hammam :   مﺎﱠﻤَه : Orang yang mempunyai ambisi yang kuat
2. Hisyam : م ﺎ َﺸ ِه   : Kemuliaan; kedermawanan.
3. Hilal : ل َﻼ ِه   : Bulan sabit; bayi yang montok; hujan yang turun pertama; ular jantan
4. Humam : مﺎَﻤُه  : Pemberani; besar ambisinya.
5. Ha`il : ﻞِﺋﺎَه  : Yang menakutkan; yang luar biasa.
6. Hajid : ﺪِﺟﺎَه  : Orang bertahajud.
7. Hady  : يِدﺎَه  : Yang memberi petuntuk; leher; singa.
8. Hani`  : ﺊِﻧﺎَه  : Orang yang berbahagia; pembantu; menyenangkan
9. Hasyim : ﻢِﺷﺎَه  : Pemerah susu yang pintar; gunung yang indah

AL-YÂ’ ( ءﺎﻴﻟا )

1. Yazid  : ﺪْﻳِﺰَﻳ  : Lebihan; pertumbuhan; nama salah satu khalifah Bani Umayyah
2. Yassar : رﺎﱠﺴَﻳ  : Orang yang mendapat kelapangan yang banyak
3. Ya`rub : بُﺮْﻌَﻳ  : Orang yang berbicara dengan bahasa Arab
4. Ya`sub : بْﻮُﺴْﻌَﻳ  : Pemimpin kaum; raja lebah
5. Yaqzhan : ﺎَﻈْﻘَﻳن   : Orang yang terjaga; sadar
6. Yaman : ن ﺎ َﻤ َﻳ   : (Atau Yamany) yang menisbatkan kepada Yaman
7. Yasir : ﺮِﺳﺎَﻳ  :  Orang yang mendapat kelapangan
8. Yasin : ﻦْﻴِﺳﺎَﻳ  : Salah satu nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam
9. Yafi` :  ﻊِﻓﺎَﻳ  : Tinggi; terhormat; menginjak remaja